Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan manusia dalam upaya mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kualifikasi kemampuan yang mencakup kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan, daya saing, semangat juang, dan kreativitas inovatif untuk dapat hidup mandiri dan berdaya saing. Oleh karena itu Pemerintah, pemerintah provinsi dan terutama pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan layanan pendidikan bagi warga negara Indonesia.
Dalam melaksanakan pendidikan nasional harus berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat guna mencerdaskan bangsa,dan dalam menenempuh jalur pendidikan isa melalui berbagai macam jalur pendidikan :
1.pendidikan formal
2.pendidikan nonformal
3.pendidikan informal
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Dalam Undang-Undang Nomor.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
Daftar pustaka :
http://202.91.15.14/upload/files/800_BAB_I.doc
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_sispen
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM
Minggu, 06 Maret 2011
Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewiraan Menjadi Pendidikan Kewarganegaraan
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan dan Keamanan pada tanggal 1 Februari 1985 menggariskan Pola Pembinaan Pendidikan Kewiraan di lingkungan Perguruan Tinggi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Pasal 39 Ayat 2 menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat, diantaranya :
(1) Pendidikan Agama,
(2) Pendidikan Pancasila, dan
(3) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Di dalam operasionalnya ketiga mata kuliah wajib tersebut dihimpun ke dalam kelompok Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian sebagai bagian dari kurikulum inti yang berlaku secara nasional.
PPBN bertujuan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan keyakinan terhadap Pancasila sebagai falsafah bangsa dan ideologi negara, meningkatkan kesadaran untuk rela berkorban demi bangsa dan Negara Indonesia, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Pelaksanaan PPBN melalui dua tahap, yaitu tahap awal dan tahap lanjutan. Pada tahap awal diberikan kepada peserta didik di tingkat SD sampai SM dengan kegiatan kepramukaan. Pada tingkat lanjutan diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
Pendidikan Kewiraan sebagai pendidikan yang membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI. Pendidikan Kewiraan bersifat intrakurikuler dan wajib, menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sikap kognitif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Kesimpulan penulis :
Setelah mengalami pengembangan-pengembangan dari mulai sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan begitu banyak kesimpulan yang didapat dari semua perkembangan tersebut. Dengan pendidikan kewiraan sebagai pendidikan kewarganegaraan yang dapat membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI, maka sebagai mahasiswa dapat mengikuti perkembangan-perkembangan ilmu yang ada.
Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
(1) Pendidikan Agama,
(2) Pendidikan Pancasila, dan
(3) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Di dalam operasionalnya ketiga mata kuliah wajib tersebut dihimpun ke dalam kelompok Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian sebagai bagian dari kurikulum inti yang berlaku secara nasional.
PPBN bertujuan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan keyakinan terhadap Pancasila sebagai falsafah bangsa dan ideologi negara, meningkatkan kesadaran untuk rela berkorban demi bangsa dan Negara Indonesia, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Pelaksanaan PPBN melalui dua tahap, yaitu tahap awal dan tahap lanjutan. Pada tahap awal diberikan kepada peserta didik di tingkat SD sampai SM dengan kegiatan kepramukaan. Pada tingkat lanjutan diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
Pendidikan Kewiraan sebagai pendidikan yang membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI. Pendidikan Kewiraan bersifat intrakurikuler dan wajib, menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sikap kognitif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Kesimpulan penulis :
Setelah mengalami pengembangan-pengembangan dari mulai sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan begitu banyak kesimpulan yang didapat dari semua perkembangan tersebut. Dengan pendidikan kewiraan sebagai pendidikan kewarganegaraan yang dapat membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI, maka sebagai mahasiswa dapat mengikuti perkembangan-perkembangan ilmu yang ada.
Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Pada tahun 1950 Pendidikan Kewarganegaraan terdapat pada pendidikan sekolah menengah keatas (SMA) dimana dikatakan bahwa kewarganegaraan yang diberikan disamping tata negara adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri. Namun, pelajaran tersebut tidak diberikan secara ilmu pengetahuan melainkan sebagai dasar yang berjiwa nasional serta kewarganegaraan yang baik (good citizenship).
Pada tahun 1955 terbit buku tentang kewarganegaraan brevaza Indonesia dengan judul Inti Pengetahuan Warga Negara disusun oleh J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintarjo. Tujuan pelajaran tersebut hádala untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Iindonesia memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizen).
Pada tahun 1991 mata pelajaran civics digunakan untuk memberi pengertian tentang pidato kenegaraan presiden ditambah dengan pancasila, sejarah pergerakan, hak dan kewajiban warga Negara. Pada tahun 1991 istilah kewarganegaraan diganti dengan istilah kewargaan Negara atas prakarsa Dr. Sahardjo dengan alasan untuk menyesuaikan dengan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang menekankan pada warga yang mengandung pengertian atas hak dan kewajiban terhadap Negara.
Pada tahun 1972 diselenggarakan seminar nasional pengajaran dan pendidikan civics di tawang mangu sukarata. Dengan hasil yang memberikan ketegasan terhadap istilah civics, sebagai berikut:
1. Istilah civics diganti dengan istilah ilmu kewargaan Negara, yaitu suatu disiplin yang objek studynya mengenai peranan warga Negara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.
2. Civics Education diganti dengan istilah Pendidikan Kewargaan Negara, yaitu suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara menjadi lebih baik menurut syarat-syarat, criteria, dan ukuran ketentuan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan Negara termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila dan filsafat pendidikan nasional serta menuju kedudukan para warga Negara yang diharapkan di masa depan (Supriatnoko dalam Kansil, 2009:12).
Kesimpulan Penulis :
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan matakuliah yang sangat berguna bagi semua masyarakat di Indonesia ini terutama bagi mahasiswa yang merupakan ujung tombak dari kemajuan Negara ini. Dilihat dari sejarahnya begitu banyak pengenbangan-pengenmbangan yang dilakukan guna menciptakan siswa didik yang memiliki nilai keagamaan, Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
Pada tahun 1950 Pendidikan Kewarganegaraan terdapat pada pendidikan sekolah menengah keatas (SMA) dimana dikatakan bahwa kewarganegaraan yang diberikan disamping tata negara adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri. Namun, pelajaran tersebut tidak diberikan secara ilmu pengetahuan melainkan sebagai dasar yang berjiwa nasional serta kewarganegaraan yang baik (good citizenship).
Pada tahun 1955 terbit buku tentang kewarganegaraan brevaza Indonesia dengan judul Inti Pengetahuan Warga Negara disusun oleh J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintarjo. Tujuan pelajaran tersebut hádala untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Iindonesia memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizen).
Pada tahun 1991 mata pelajaran civics digunakan untuk memberi pengertian tentang pidato kenegaraan presiden ditambah dengan pancasila, sejarah pergerakan, hak dan kewajiban warga Negara. Pada tahun 1991 istilah kewarganegaraan diganti dengan istilah kewargaan Negara atas prakarsa Dr. Sahardjo dengan alasan untuk menyesuaikan dengan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang menekankan pada warga yang mengandung pengertian atas hak dan kewajiban terhadap Negara.
Pada tahun 1972 diselenggarakan seminar nasional pengajaran dan pendidikan civics di tawang mangu sukarata. Dengan hasil yang memberikan ketegasan terhadap istilah civics, sebagai berikut:
1. Istilah civics diganti dengan istilah ilmu kewargaan Negara, yaitu suatu disiplin yang objek studynya mengenai peranan warga Negara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.
2. Civics Education diganti dengan istilah Pendidikan Kewargaan Negara, yaitu suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara menjadi lebih baik menurut syarat-syarat, criteria, dan ukuran ketentuan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan Negara termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila dan filsafat pendidikan nasional serta menuju kedudukan para warga Negara yang diharapkan di masa depan (Supriatnoko dalam Kansil, 2009:12).
Kesimpulan Penulis :
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan matakuliah yang sangat berguna bagi semua masyarakat di Indonesia ini terutama bagi mahasiswa yang merupakan ujung tombak dari kemajuan Negara ini. Dilihat dari sejarahnya begitu banyak pengenbangan-pengenmbangan yang dilakukan guna menciptakan siswa didik yang memiliki nilai keagamaan, Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
Rabu, 02 Maret 2011
pengertian dan tujuan pendidikan kewarganegaraan
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Menurut UU BAB II pasal 3 adalah Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah berupaya untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan dalam diri masyarakat, pemerintah dan para mahasiswa yang merupakan calon sarjana ataupun ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkajidan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni . sehingga Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan dapat menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari pesrta didik tersebut. Sikap ini disertai denagn perilaku yang :
*Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengahayati nilai-nilai falsafah bangsa
*Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara.
* Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
*Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara.
*Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu ” memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
Daftar putaka :
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
devalove.wordpress.com dan ibnu nur afandi
Menurut UU BAB II pasal 3 adalah Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah berupaya untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan dalam diri masyarakat, pemerintah dan para mahasiswa yang merupakan calon sarjana ataupun ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkajidan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni . sehingga Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan dapat menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari pesrta didik tersebut. Sikap ini disertai denagn perilaku yang :
*Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengahayati nilai-nilai falsafah bangsa
*Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara.
* Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
*Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara.
*Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu ” memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
Daftar putaka :
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
devalove.wordpress.com dan ibnu nur afandi
Minggu, 02 Januari 2011
ISO 14000 Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.
Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar penerapan ISO 14001 di Indonesia, Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO 14001 di Indonesia. Peran motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif dan sukarela.
Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian LH menyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian LH cq. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.
Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
1.Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997)
3.Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Standar ISO 14001 ternyata mendapat sambutan positif dari kalangan industri di Indonesia. Sejak ditetapkannya ISO 14001 menjadi standar internasional dan diadopsi menjadi SNI 19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari 248 (dua ratus empat puluh delapan[1]) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit organisasi perusahaan di Indonesia yang dengan sukarela menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001. Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi salah satu indikator peningkatan kesadaran industri terhadap pengelolaan lingkungan. Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi industri terhadap potensi adanya persyaratan dagang dan industri yang diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan ISO 14001. Selain kedua hal di atas, penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh adanya program internal dari beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO 14001 pada anak perusahaannya.
Sumber :
http://www.menlh.go.id/ekolabel-sml/sml/index.php?option=content&task=view&id=20&Itemid=
Seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.
Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar penerapan ISO 14001 di Indonesia, Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO 14001 di Indonesia. Peran motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif dan sukarela.
Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian LH menyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian LH cq. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.
Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
1.Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997)
3.Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Standar ISO 14001 ternyata mendapat sambutan positif dari kalangan industri di Indonesia. Sejak ditetapkannya ISO 14001 menjadi standar internasional dan diadopsi menjadi SNI 19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari 248 (dua ratus empat puluh delapan[1]) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit organisasi perusahaan di Indonesia yang dengan sukarela menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001. Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi salah satu indikator peningkatan kesadaran industri terhadap pengelolaan lingkungan. Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi industri terhadap potensi adanya persyaratan dagang dan industri yang diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan ISO 14001. Selain kedua hal di atas, penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh adanya program internal dari beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO 14001 pada anak perusahaannya.
Sumber :
http://www.menlh.go.id/ekolabel-sml/sml/index.php?option=content&task=view&id=20&Itemid=
PENGOLAHAN AIR LIMBAH
SUMBER AIR LIMBAH
Untuk mengolah air limbah selain data kepekatan air limbah, di perlukan juga data mengenai seberapa besar rata-rata jumlah air limbah yang harus di olah. Supaya jumlah air limbah yang akan di olah itu dapat di perkirakan, maka di perlukan data mengenai sumber aair limbah. Data mengenai sumber air limbah dapat di pergunakan untuk memperkirakan jumlah rata-rata aliran ait limbah dari berbagai jenis perumahan, industri, pasar, rumah sakit dan lain-lain.
Sumber utama air limbah rumah tangga berasal dari perumahan, daerah peragangan, perkantoran dan tempat-tempat rekreasi. Air limbah limbah rumah tangga yang berasal dari daerah perumahan biasanya diperkirakan melalui jumlah limbah yang di buang per orang. Jumlah limbah yang di buang (dalam jumlah liter per hari per orang) Untuk apartemen , hotel (pehuni tetap), tempat tinggal keluarga, masing-masing adalah 240, 190, 250.
Air limbah yang berasal dari indusrtri sangat berfariasi bergantung dari jenis dan besar kecilnys industri tersebut. Untuk memperkirakan jumlah air limbah yang berasal dari industri yang tidak mempergunakan proses vasah sekitar 50 meter kubik per hektar per hari. Sehingga patokan dapat dipergunakan pertimbangan bahwa 85-95% dari jumlah air yang di pergunakan berupa air limbah, apabila industri tersebut tidak mempergunakan hasil pengolahan hasil pengolahan air limbah untuk dapat dipergunakan kembali.
Dari hal tersebutlah maka perlu adanya proses pengolahan air limbah agar air limbah yang kita hasilkan baik dari rumah tangga, industri dan lain-lain bisa kita gunakan kembali dan tidak merusak pada lingkungan pada akhirnya. Berikut ini adalah penjelasan dari manfaat pengolahan air,
Pengolahan air limbah memiliki banyak manfaat luar keseimbangan ekosistem. Semua terlalu sering hanya keuntungan lingkungan dari pengolahan air limbah telah didiskusikan. Tidak hanya pengolahan air limbah menjaga ekosistem alam utuh, tetapi juga menawarkan banyak manfaat nyata bagi manusia juga. Adalah penting untuk memahami bagaimana dampak praktek ini manusia ekonomis, medis dan recreationally.
Ekonomi
Kenyataan bahwa air memiliki nilai ekonomi sering pergi belum diakui. Penggunaan air limbah yang diolah adalah keuntungan ekonomi besar di daerah di mana air langka dan dapat berdampak biaya konsumen dengan mengurangi permintaan sumber-sumber air minum. Banyak orang di seluruh dunia juga bergantung pada sumber daya perikanan dan kelautan bagi pendapatan mereka. Menjaga daerah ini bebas dari limbah membantu memastikan mata pencaharian lanjutan mereka.
Pertanian dan Penggunaan Pribadi
Ditangani air limbah yang tidak cocok untuk minum sering digunakan untuk keperluan lain. Lapangan golf telah menggunakan air limbah untuk tetap hijau sehat selama beberapa dekade, sebuah praktek sekarang umum di rumah kebun , rumput dan bahkan peternakan modern. Bagian dari California dan Arizona, dimana air ini sangat langka, juga telah mulai menggunakan air limbah dirawat di kamar mandi umum. Praktek ini semua bekerja untuk mengurangi permintaan terhadap apa yang dapat digunakan sebagai air minum.
Ekosistem dan Rekreasi
Setiap tahun, jutaan orang Amerika menemukan kesenangan, istirahat dan relaksasi di danau, pantai, sungai dan lokasi outdoor lainnya. Memperlakukan air limbah terus daerah-daerah tersebut dalam kondisi murni untuk generasi sekarang dan masa depan. Kerusakan ekosistem juga akan berarti akhir dari kesempatan berburu dan memancing.
Manfaat Medis
Air limbah tidak diobati mengandung patogen yang berbahaya – atau bahkan mematikan – untuk manusia dan hewan. Patogen ini tidak terbatas pada mikroba ditularkan melalui air tetapi juga termasuk makanan-ditanggung, melalui darah, dan sumber menular seksual juga. Keuntungan medis pengolahan air limbah yang benar-benar beragam.
LANGKAH-LANGKAH PENGOLAHAN AIR LIMBAH
Tujuan pengolahan air limbah
Biaya yang di perlukan untuk pengolahan air limbah antara lain ditentukan oleh tujuan pengolahan air limbah, apabila air limbah hanya akan di olah dengan tujuan akan di buang, atau akan diolah untuk di pergunakan kembali. Pengolahan air limbah dengan tujuan untuk di perhunakan kembali, bisanya akan memerlukan biaya yang lebh besar dibandingkan apabila pengolahan air limbah hanya akan dibuang ke lingkungan.
Lingkungan/ badan air tempat pembuangan air limbah juga menentukan sampai seberapa jauh pengolahan air limbah harus dilaksanakan. Apabila badan air tempat pembuangan limbah di katagorikan badan air golongan B, maka air limbah harus memenuhi kreteria golaongan I. Air limbah memenuhi kreteria golonganII, III dan IV masing-masing (maksimum) hnayaboleh di buang pada air golongan C .d, dan E.
Penentuan reagen
Yang dimaksud resgeb adalah suatu zat kimia yang di gunakan untuk menimbulkan reaksi kimia. Diamana penentuan reafen sangat pentigng dalam pengolahan air limbah, karena dengan reagen yang sesuai, hampir semua polutan dalam pengolahan air limbah dapat dihilangakan dengan mudah. Pemeliharaan reagen yang sesuai sksn menghilangkan logam berat, bau, warna, dan polutan lainnya yang berasal dari limbah tersebut.
Membuat diagram air
Diangram air perlu dibuat untuk mengetahui /menyusun berbagai macam proses dan peralatan yang diperlukan dalam pengolahan. Proses, peralatan, dan reagen yang di perlukan untuk pengolahan air limbah yang ssatu berbeda dengan pengolahan limbsh ysng lain.
Menentukan ukuran dan peralatan
Ukuran dan jenis peralatan yang dipergunakan dalam pengolahan air limbah tergantung dari debit air limbah, hasil pengolahan yang di inginkan, area yang disediakan, proses pengolahan yang dipilih, dan biaya yang di sediakan untuk pengolahan.
Penggunakan instalai dan uji coba
Pembangunan instalasi dilakukan apabila sudah dapat dipastikan bahwa dengan instalasi tersebut air limbah dapat di proses sesuai dengan hasil yang diharapkan penggunaan instalasi pengolahan air limbah khususnya untuk pengolahan air secara kimiawi, harus didahului dengan percobaan-percobaaan laboaratorium. Setelah instalasi pengolahan air limbah sesuai, kemudian dilakukan ujiacoba apakah hasil yang diharapkan dalam pengolahan dapat etrpenuhi.
Penjelasan di atas merupakan langkah-langkah dalam pengolahan air limbah secara umum, seperti kita ketahui pencemaran air yang paling besar dampak kerusakannya adalah yang berasal dari industri maupun usaha kecil menengah yang menghasilkan limbah yang saluran pembuangannya langsung pada saluran air seperti sungai. Berikut ini beberapa penjelasan tentang Instrumen Pengendali Pencemaran Air Limbah yang mungkin bisa menjadi bahan referensi bagi kita dalam menjaga lingkungan terutama air yang ada di sekitar kita.
Instrumen Pengendali Pencemaran Air Limbah
Instrumen pengendali pencemaran air limbah oleh pelaku usaha dapat terdiri dari dua cara, yaitu:
a. Penetapan Baku Mutu Air Limbah (Effluent Standard)
Baku mutu air limbah adalah ukuran atau batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah kegiatandan/usaha yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
b. Penetapan Baku Mutu Sungai (Stream Standard)
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air Saat ini instrumen pengendali pencemaran air oleh pelaku usaha yang banyak diterapkan adalah dengan baku mutu air limbah. Dengan instrumen ini setiap pelaku usaha harus mematuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan untuk kegiatan/usahanya tersebut.
Baku mutu air limbah bagi kegiatan pengolahan hasil pertanian ditetapkan dengan tujuan:
a. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
b. menurunkan beban pencemaran lingkungan melalui upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan RPH.
Sedangkan, sasaran penetapan baku mutu air limbah kegiatan pengolahan hasil pertanian dimaksudkan untuk mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mengolah air limbah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam penerapannya, baku mutu air limbah dapat ditetapkan secara nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup, untuk lingkup propinsi oleh Gubernyr dan untuk lingkup kabupaten.kota oleh Bupati/Walikota.
Terdapat kemungkinan, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka penaatan dan penggunaan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
bila baku mutu daerah tersebut lebih longgar dari yang ditetapkan secara nasional, maka pemerintah daerah harus menggunakan baku mutu nasional tersebut;
bila baku mutu daerah tersebut lebih ketat dari yang ditetapkan secara nasional maka pemerintah daerah harus tetap menggunakan baku mutu yang berlaku untuk daerah bersangkutan.
Selain itu bila analisis lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL dan hasil kajian pembuangan limbah menyatakan persyaratan yang lebih ketat maka pengaturannya adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka diberlakukan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.
b. Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka dalam persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Daftar Pustaka
Dede Sulaeman, Waste Management Expert, bekerja di Departemen Pertanian (e-mail: de_sulaeman@yahoo.com)
Keuntungan Pengolahan Air Limbah | eHow.com http://www.ehow.com/list_7623747_advantages-waste-water-treatment.html#ixzz19DxCQLmw
Santoso, Budi,1999,Ilmu Lingkungan Industri.Universitas Gunadarma,DKI Jakarta.
Untuk mengolah air limbah selain data kepekatan air limbah, di perlukan juga data mengenai seberapa besar rata-rata jumlah air limbah yang harus di olah. Supaya jumlah air limbah yang akan di olah itu dapat di perkirakan, maka di perlukan data mengenai sumber aair limbah. Data mengenai sumber air limbah dapat di pergunakan untuk memperkirakan jumlah rata-rata aliran ait limbah dari berbagai jenis perumahan, industri, pasar, rumah sakit dan lain-lain.
Sumber utama air limbah rumah tangga berasal dari perumahan, daerah peragangan, perkantoran dan tempat-tempat rekreasi. Air limbah limbah rumah tangga yang berasal dari daerah perumahan biasanya diperkirakan melalui jumlah limbah yang di buang per orang. Jumlah limbah yang di buang (dalam jumlah liter per hari per orang) Untuk apartemen , hotel (pehuni tetap), tempat tinggal keluarga, masing-masing adalah 240, 190, 250.
Air limbah yang berasal dari indusrtri sangat berfariasi bergantung dari jenis dan besar kecilnys industri tersebut. Untuk memperkirakan jumlah air limbah yang berasal dari industri yang tidak mempergunakan proses vasah sekitar 50 meter kubik per hektar per hari. Sehingga patokan dapat dipergunakan pertimbangan bahwa 85-95% dari jumlah air yang di pergunakan berupa air limbah, apabila industri tersebut tidak mempergunakan hasil pengolahan hasil pengolahan air limbah untuk dapat dipergunakan kembali.
Dari hal tersebutlah maka perlu adanya proses pengolahan air limbah agar air limbah yang kita hasilkan baik dari rumah tangga, industri dan lain-lain bisa kita gunakan kembali dan tidak merusak pada lingkungan pada akhirnya. Berikut ini adalah penjelasan dari manfaat pengolahan air,
Pengolahan air limbah memiliki banyak manfaat luar keseimbangan ekosistem. Semua terlalu sering hanya keuntungan lingkungan dari pengolahan air limbah telah didiskusikan. Tidak hanya pengolahan air limbah menjaga ekosistem alam utuh, tetapi juga menawarkan banyak manfaat nyata bagi manusia juga. Adalah penting untuk memahami bagaimana dampak praktek ini manusia ekonomis, medis dan recreationally.
Ekonomi
Kenyataan bahwa air memiliki nilai ekonomi sering pergi belum diakui. Penggunaan air limbah yang diolah adalah keuntungan ekonomi besar di daerah di mana air langka dan dapat berdampak biaya konsumen dengan mengurangi permintaan sumber-sumber air minum. Banyak orang di seluruh dunia juga bergantung pada sumber daya perikanan dan kelautan bagi pendapatan mereka. Menjaga daerah ini bebas dari limbah membantu memastikan mata pencaharian lanjutan mereka.
Pertanian dan Penggunaan Pribadi
Ditangani air limbah yang tidak cocok untuk minum sering digunakan untuk keperluan lain. Lapangan golf telah menggunakan air limbah untuk tetap hijau sehat selama beberapa dekade, sebuah praktek sekarang umum di rumah kebun , rumput dan bahkan peternakan modern. Bagian dari California dan Arizona, dimana air ini sangat langka, juga telah mulai menggunakan air limbah dirawat di kamar mandi umum. Praktek ini semua bekerja untuk mengurangi permintaan terhadap apa yang dapat digunakan sebagai air minum.
Ekosistem dan Rekreasi
Setiap tahun, jutaan orang Amerika menemukan kesenangan, istirahat dan relaksasi di danau, pantai, sungai dan lokasi outdoor lainnya. Memperlakukan air limbah terus daerah-daerah tersebut dalam kondisi murni untuk generasi sekarang dan masa depan. Kerusakan ekosistem juga akan berarti akhir dari kesempatan berburu dan memancing.
Manfaat Medis
Air limbah tidak diobati mengandung patogen yang berbahaya – atau bahkan mematikan – untuk manusia dan hewan. Patogen ini tidak terbatas pada mikroba ditularkan melalui air tetapi juga termasuk makanan-ditanggung, melalui darah, dan sumber menular seksual juga. Keuntungan medis pengolahan air limbah yang benar-benar beragam.
LANGKAH-LANGKAH PENGOLAHAN AIR LIMBAH
Tujuan pengolahan air limbah
Biaya yang di perlukan untuk pengolahan air limbah antara lain ditentukan oleh tujuan pengolahan air limbah, apabila air limbah hanya akan di olah dengan tujuan akan di buang, atau akan diolah untuk di pergunakan kembali. Pengolahan air limbah dengan tujuan untuk di perhunakan kembali, bisanya akan memerlukan biaya yang lebh besar dibandingkan apabila pengolahan air limbah hanya akan dibuang ke lingkungan.
Lingkungan/ badan air tempat pembuangan air limbah juga menentukan sampai seberapa jauh pengolahan air limbah harus dilaksanakan. Apabila badan air tempat pembuangan limbah di katagorikan badan air golongan B, maka air limbah harus memenuhi kreteria golaongan I. Air limbah memenuhi kreteria golonganII, III dan IV masing-masing (maksimum) hnayaboleh di buang pada air golongan C .d, dan E.
Penentuan reagen
Yang dimaksud resgeb adalah suatu zat kimia yang di gunakan untuk menimbulkan reaksi kimia. Diamana penentuan reafen sangat pentigng dalam pengolahan air limbah, karena dengan reagen yang sesuai, hampir semua polutan dalam pengolahan air limbah dapat dihilangakan dengan mudah. Pemeliharaan reagen yang sesuai sksn menghilangkan logam berat, bau, warna, dan polutan lainnya yang berasal dari limbah tersebut.
Membuat diagram air
Diangram air perlu dibuat untuk mengetahui /menyusun berbagai macam proses dan peralatan yang diperlukan dalam pengolahan. Proses, peralatan, dan reagen yang di perlukan untuk pengolahan air limbah yang ssatu berbeda dengan pengolahan limbsh ysng lain.
Menentukan ukuran dan peralatan
Ukuran dan jenis peralatan yang dipergunakan dalam pengolahan air limbah tergantung dari debit air limbah, hasil pengolahan yang di inginkan, area yang disediakan, proses pengolahan yang dipilih, dan biaya yang di sediakan untuk pengolahan.
Penggunakan instalai dan uji coba
Pembangunan instalasi dilakukan apabila sudah dapat dipastikan bahwa dengan instalasi tersebut air limbah dapat di proses sesuai dengan hasil yang diharapkan penggunaan instalasi pengolahan air limbah khususnya untuk pengolahan air secara kimiawi, harus didahului dengan percobaan-percobaaan laboaratorium. Setelah instalasi pengolahan air limbah sesuai, kemudian dilakukan ujiacoba apakah hasil yang diharapkan dalam pengolahan dapat etrpenuhi.
Penjelasan di atas merupakan langkah-langkah dalam pengolahan air limbah secara umum, seperti kita ketahui pencemaran air yang paling besar dampak kerusakannya adalah yang berasal dari industri maupun usaha kecil menengah yang menghasilkan limbah yang saluran pembuangannya langsung pada saluran air seperti sungai. Berikut ini beberapa penjelasan tentang Instrumen Pengendali Pencemaran Air Limbah yang mungkin bisa menjadi bahan referensi bagi kita dalam menjaga lingkungan terutama air yang ada di sekitar kita.
Instrumen Pengendali Pencemaran Air Limbah
Instrumen pengendali pencemaran air limbah oleh pelaku usaha dapat terdiri dari dua cara, yaitu:
a. Penetapan Baku Mutu Air Limbah (Effluent Standard)
Baku mutu air limbah adalah ukuran atau batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah kegiatandan/usaha yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
b. Penetapan Baku Mutu Sungai (Stream Standard)
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air Saat ini instrumen pengendali pencemaran air oleh pelaku usaha yang banyak diterapkan adalah dengan baku mutu air limbah. Dengan instrumen ini setiap pelaku usaha harus mematuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan untuk kegiatan/usahanya tersebut.
Baku mutu air limbah bagi kegiatan pengolahan hasil pertanian ditetapkan dengan tujuan:
a. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
b. menurunkan beban pencemaran lingkungan melalui upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan RPH.
Sedangkan, sasaran penetapan baku mutu air limbah kegiatan pengolahan hasil pertanian dimaksudkan untuk mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mengolah air limbah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam penerapannya, baku mutu air limbah dapat ditetapkan secara nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup, untuk lingkup propinsi oleh Gubernyr dan untuk lingkup kabupaten.kota oleh Bupati/Walikota.
Terdapat kemungkinan, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka penaatan dan penggunaan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
bila baku mutu daerah tersebut lebih longgar dari yang ditetapkan secara nasional, maka pemerintah daerah harus menggunakan baku mutu nasional tersebut;
bila baku mutu daerah tersebut lebih ketat dari yang ditetapkan secara nasional maka pemerintah daerah harus tetap menggunakan baku mutu yang berlaku untuk daerah bersangkutan.
Selain itu bila analisis lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL dan hasil kajian pembuangan limbah menyatakan persyaratan yang lebih ketat maka pengaturannya adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka diberlakukan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.
b. Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka dalam persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Daftar Pustaka
Dede Sulaeman, Waste Management Expert, bekerja di Departemen Pertanian (e-mail: de_sulaeman@yahoo.com)
Keuntungan Pengolahan Air Limbah | eHow.com http://www.ehow.com/list_7623747_advantages-waste-water-treatment.html#ixzz19DxCQLmw
Santoso, Budi,1999,Ilmu Lingkungan Industri.Universitas Gunadarma,DKI Jakarta.
Masalah Lingkungan dan Perlindungan Terhadap Masayarakat Disekitar Industri
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai impikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat di tampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan keja, sektor industri perlu di tingkatkan aik secara kualitas maupu secara kuantitas. Peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara beransur-ansur tidak akan lagi tergantung kepada hasil produksi luar negri dalm memenuhi kebutuhan hidup.
Walaupun telah di gariskan oleh pemerintah bahwa dalm penngkatan pembangunan industri hendaaknya jangann sampai membawa akibat akibat rusaknya lingkungan hidup, dal kenyataan yang lebih banyak di perhatikan dalm pendidikan industri sekarang adalh keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian terhadap ligkungan, sehingga pendidikan industri tersebut akan mengakibatkan pencemaran lingkngan oleh hasil buangnya yang kadang-kadang di abaikan.
Oleh karena itu perrlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembanguan industri agar dapat di perhitungkan sebelumya segala pengaruh aktifitas pembangunan industri tersebut terhadap ligkungan yanglebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan di peroleh harus pula secar hati-hati di pertimbangkan kelestarian lingkungan. Didawah ibi beberapa prinsip yang perlu di perhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya:
1. Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baaik secara umum maupun khusus
2. Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3. Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kreteria analisa biaya, keuntungan priyek, rancangan bentuk proyek dan pengolahan proyek.
5. Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau di cariakn jalan untuk kompensasi kerugian sepenuhnya.
Yang di maksud dengan industrilisasi adalah pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi atau setengah jadi. Dan dalm pelaksanaanya mulai dari bahan baku, proses pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buanganya (sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif. Bahan-bahan gas dan lain-lain bahan yang berbahaya baik para pekerja baik orang-orang di sekitarnya.
Selain hal yang di uraikan di atas, ada hal ang sekiaranya perlu di perhatikan, yaitu Menejemen lingkungan industri, dimana di dalamnya menjelaskan tata cara mengatur lingkungan, khususnya lingkungan industri akar terciptanya keseimbangan yang baik. Berikut adalah penjelasan tentang menejemen lingkungan industri adalah sebagai berikut,
Menejeman lingkungan adalah bagian dari menejemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses, dan sumberdaya untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji, dan memelihara kebijakan lingkungan. Sistem yang mengatur bagaimana kegiatan bisnis dan industri menata lingkungan agar tetap sehat dan aman dari resiko pencemaran.
Dalam pelaksanaan menejemen lingkungan untuk mencapai kondisi ramah lingkungan, terdapat beberapa urutan-urutan prinsip yang harus diterapkan. Urutan prinsip tersebut, yaitu prinsip pencegahan pencemaran (pollution prevention), prinsip pengendalian pencemaran (pollution control), dan prinsip remediasi (remediation).
Prinsip pencegahan pencemaran (pollution prevention) adalah dasar bagi terciptanya kondisi yang sangat minim dihasilkannya bahan pencemar. Pencegahan pencemaran dilaksanakan meliputi keseluruhan dari proses produksi seperti pemilihan bahan baku yang murni, penggunaan alat proses yang efisien dan efektif dalam pemakaian bahan, energi, air, perawatan peralatan untuk optimalisasi proses, dan SDM dalam proses dan pengelolaan lingkungan.
Prinsip pengendalian pencemaran (pollution control) diterapkan apabila pencemaran atau limbah masih dihasilkan dalam suatu proses produksi sehingga dilakukan pengendalian pada bahan pencemar atau limbah agar tidak mencemari pekerja, produk, dan lingkungan sekitar. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengolah limbah tersebut untuk menurunkan tingkat bahayanya, tingkat pencemarannya, atau menjadikannya bahan yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomi.
Prinsip remediasi (remediation) dijalankan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah tercemar agar dapat kembali pulih dan dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktif. Hal ini dilakukan tanpa menimbulkan potensi pencemaran bagi manusia dan aktivitas di dalamnya.
Tujuan utama dalam pelaksanaan dari prinsip tersebut adalah mencegah, mengurangi, dan menghilangkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar pada sumbernya, serta menciptakan produk yang sehat, aman, dan berkualitas. Namun, ada juga enam prinsip dasar lain yang dilakukan dalam menejemen lingkungan yang bertujuaan utama sama dengan ketiga prinsip di atas, yaitu refine, reduce, reuse, recycle, recovery, danretrieve energy.
Refine adalah penggunaan bahan atau proses yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan bahan atau proses yang ada saat ini. Reduce adalah pengurangan jumlah limbah atau kehilangan bahan dengan optimalisasi proses atau operasional yang menghasilkan limbah yang mengalami pemborosan. Reuseadalah pemakaian kembali bahan-bahan atau limbah pada proses yang berbeda. Recycle adalah penggunaan kembali bahan-bahan atau sumber daya untuk proses yang sama. Recovery adalah kegiatan pengambilan kembali sebagian material penting dari aliran limbah untuk pemanfaatan ulang dalam proses atau dimanfaatkan untuk proses atau keperluan lain. Retrieve Energy adalah pemanfaatan limbah untuk digunakan sebagai bahan bakar atau dalam arti yang luas adalah penghematan energi dalam proses produksi.
Pada prinsipnya, semua model atau prinsip dalam sistem menejemen lingkungan tersebut berupaya untuk meningkatkan produktivitas, menjaga keberlanjutan produksi dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan dan kesehatan, serta keselamatan pekerja. Banyak sekali cara dan program yang dapat diterapkan sebuah industri dalam memenejemen lingkungan industrinya. Perlu adanya kesadaran dalam industri untuk melestarikan lingkungan.
MELINDUNGI MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar perusahaan industri harus di lindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrilisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air makanan, tempat sektar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungknan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum di buang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui prose pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang di keluarkan. Bila gas atau ua beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas dar bahan-bahan yabg berbahaya, Untuk udara dann air buangan yang mengandung partikel/ bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehigga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari baha-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
1. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
2. Besarnya biaya agar secara ekomomi tidak merugikan perusahaan.
3. Derajat efektifnya cara yang di pakai
4. Komdisi lingkuangan sekitar.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus melindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dar suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus di hindarkan dari kemungkinan keracunan atau terkenenya penyakit oleh hasil dari produksi. Karena inu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apahan tidak akan merugikan manyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas wewenang Departemen Perindustrian, PUTL, kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nsional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakstabiln hail-hasil produksi khususnya bagi para konsumen umunnya bagi kepentingan manyarakat.
Selain itu, pengetahuan tentang keselamatan kerja mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan merupaka hal yang tidak kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari bahaya yang di hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut adalah sebagai berikut,
* Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
* Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui
pekerjaan tersebut.
Daftar Pustaka
Setiyono, Lutfi, 2010, Pentingnya Kesadaran atas Kelestarian Lingkungan Industri, http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzAyNg==, Bogor
Warta warga, 2010, Keamanan di Bidang Industri dan Pencegahan Kecelakaan dlm Kerja, url:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/keamanan-di-bidang-industri-dan-pencegahan-kecelakaan-dlm-kerja-2/, Jakarta
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai impikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat di tampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan keja, sektor industri perlu di tingkatkan aik secara kualitas maupu secara kuantitas. Peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara beransur-ansur tidak akan lagi tergantung kepada hasil produksi luar negri dalm memenuhi kebutuhan hidup.
Walaupun telah di gariskan oleh pemerintah bahwa dalm penngkatan pembangunan industri hendaaknya jangann sampai membawa akibat akibat rusaknya lingkungan hidup, dal kenyataan yang lebih banyak di perhatikan dalm pendidikan industri sekarang adalh keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian terhadap ligkungan, sehingga pendidikan industri tersebut akan mengakibatkan pencemaran lingkngan oleh hasil buangnya yang kadang-kadang di abaikan.
Oleh karena itu perrlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembanguan industri agar dapat di perhitungkan sebelumya segala pengaruh aktifitas pembangunan industri tersebut terhadap ligkungan yanglebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan di peroleh harus pula secar hati-hati di pertimbangkan kelestarian lingkungan. Didawah ibi beberapa prinsip yang perlu di perhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya:
1. Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baaik secara umum maupun khusus
2. Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3. Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kreteria analisa biaya, keuntungan priyek, rancangan bentuk proyek dan pengolahan proyek.
5. Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau di cariakn jalan untuk kompensasi kerugian sepenuhnya.
Yang di maksud dengan industrilisasi adalah pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi atau setengah jadi. Dan dalm pelaksanaanya mulai dari bahan baku, proses pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buanganya (sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif. Bahan-bahan gas dan lain-lain bahan yang berbahaya baik para pekerja baik orang-orang di sekitarnya.
Selain hal yang di uraikan di atas, ada hal ang sekiaranya perlu di perhatikan, yaitu Menejemen lingkungan industri, dimana di dalamnya menjelaskan tata cara mengatur lingkungan, khususnya lingkungan industri akar terciptanya keseimbangan yang baik. Berikut adalah penjelasan tentang menejemen lingkungan industri adalah sebagai berikut,
Menejeman lingkungan adalah bagian dari menejemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses, dan sumberdaya untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji, dan memelihara kebijakan lingkungan. Sistem yang mengatur bagaimana kegiatan bisnis dan industri menata lingkungan agar tetap sehat dan aman dari resiko pencemaran.
Dalam pelaksanaan menejemen lingkungan untuk mencapai kondisi ramah lingkungan, terdapat beberapa urutan-urutan prinsip yang harus diterapkan. Urutan prinsip tersebut, yaitu prinsip pencegahan pencemaran (pollution prevention), prinsip pengendalian pencemaran (pollution control), dan prinsip remediasi (remediation).
Prinsip pencegahan pencemaran (pollution prevention) adalah dasar bagi terciptanya kondisi yang sangat minim dihasilkannya bahan pencemar. Pencegahan pencemaran dilaksanakan meliputi keseluruhan dari proses produksi seperti pemilihan bahan baku yang murni, penggunaan alat proses yang efisien dan efektif dalam pemakaian bahan, energi, air, perawatan peralatan untuk optimalisasi proses, dan SDM dalam proses dan pengelolaan lingkungan.
Prinsip pengendalian pencemaran (pollution control) diterapkan apabila pencemaran atau limbah masih dihasilkan dalam suatu proses produksi sehingga dilakukan pengendalian pada bahan pencemar atau limbah agar tidak mencemari pekerja, produk, dan lingkungan sekitar. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengolah limbah tersebut untuk menurunkan tingkat bahayanya, tingkat pencemarannya, atau menjadikannya bahan yang lebih bermanfaat dan bernilai ekonomi.
Prinsip remediasi (remediation) dijalankan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah tercemar agar dapat kembali pulih dan dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktif. Hal ini dilakukan tanpa menimbulkan potensi pencemaran bagi manusia dan aktivitas di dalamnya.
Tujuan utama dalam pelaksanaan dari prinsip tersebut adalah mencegah, mengurangi, dan menghilangkan terbentuknya limbah atau bahan pencemar pada sumbernya, serta menciptakan produk yang sehat, aman, dan berkualitas. Namun, ada juga enam prinsip dasar lain yang dilakukan dalam menejemen lingkungan yang bertujuaan utama sama dengan ketiga prinsip di atas, yaitu refine, reduce, reuse, recycle, recovery, danretrieve energy.
Refine adalah penggunaan bahan atau proses yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan bahan atau proses yang ada saat ini. Reduce adalah pengurangan jumlah limbah atau kehilangan bahan dengan optimalisasi proses atau operasional yang menghasilkan limbah yang mengalami pemborosan. Reuseadalah pemakaian kembali bahan-bahan atau limbah pada proses yang berbeda. Recycle adalah penggunaan kembali bahan-bahan atau sumber daya untuk proses yang sama. Recovery adalah kegiatan pengambilan kembali sebagian material penting dari aliran limbah untuk pemanfaatan ulang dalam proses atau dimanfaatkan untuk proses atau keperluan lain. Retrieve Energy adalah pemanfaatan limbah untuk digunakan sebagai bahan bakar atau dalam arti yang luas adalah penghematan energi dalam proses produksi.
Pada prinsipnya, semua model atau prinsip dalam sistem menejemen lingkungan tersebut berupaya untuk meningkatkan produktivitas, menjaga keberlanjutan produksi dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan dan kesehatan, serta keselamatan pekerja. Banyak sekali cara dan program yang dapat diterapkan sebuah industri dalam memenejemen lingkungan industrinya. Perlu adanya kesadaran dalam industri untuk melestarikan lingkungan.
MELINDUNGI MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar perusahaan industri harus di lindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrilisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air makanan, tempat sektar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungknan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum di buang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui prose pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang di keluarkan. Bila gas atau ua beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas dar bahan-bahan yabg berbahaya, Untuk udara dann air buangan yang mengandung partikel/ bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehigga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari baha-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
1. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
2. Besarnya biaya agar secara ekomomi tidak merugikan perusahaan.
3. Derajat efektifnya cara yang di pakai
4. Komdisi lingkuangan sekitar.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus melindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dar suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus di hindarkan dari kemungkinan keracunan atau terkenenya penyakit oleh hasil dari produksi. Karena inu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apahan tidak akan merugikan manyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas wewenang Departemen Perindustrian, PUTL, kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nsional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakstabiln hail-hasil produksi khususnya bagi para konsumen umunnya bagi kepentingan manyarakat.
Selain itu, pengetahuan tentang keselamatan kerja mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan merupaka hal yang tidak kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari bahaya yang di hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut adalah sebagai berikut,
* Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
* Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui
pekerjaan tersebut.
Daftar Pustaka
Setiyono, Lutfi, 2010, Pentingnya Kesadaran atas Kelestarian Lingkungan Industri, http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzAyNg==, Bogor
Warta warga, 2010, Keamanan di Bidang Industri dan Pencegahan Kecelakaan dlm Kerja, url:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/keamanan-di-bidang-industri-dan-pencegahan-kecelakaan-dlm-kerja-2/, Jakarta
Langganan:
Postingan (Atom)