KEMBALI PADA TUGAS

Senin, 09 Mei 2011

Mencintai Keragaman Adat, Budaya, dan Agama Demi Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan

Mencintai Keragaman Adat, Budaya, dan Agama Demi Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan


Kita ketahui bahwa negara ini memiliki keberagaman adat, budaya serta agama, setiap masyarakat haruslah mencintai kesemuanya karena ketiganya adalah milik bangsa bukan milik individu atau milik salah satu suku saja. Negara ini tetap ada karena adanya rasa untuk melestarikan budaya, adat, serta agama tersebut

Walaupun banyak sekali kebudayaan-kebudayaan luar yang masuk ke negara kita, saya harap janganlah sampai kita menggeser budaya bangsa sendiri, karena budaya merupakan warisan yang diberikan para leluhur untuk kita.
Mengenai agama, banyak sekali agam-agama yang dimiliki oleh negara ini dari yang diakui pemerintah sampai agama yang tidak diakui oleh pemerintah karena ajaran yang menyimpang, keduanya menjadikan suatu perbedaan yang berarti, tapi dalam agama apapun kita diajarkan kita saling menhormati, maka hormatilah segala perbedaan tersebut.

Adat seperti budaya yang diwarskan kepada kita, dalam setiap suku di Indonesia pasti memiliki adat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tapi kita bisa menjadikan perbedaan adat tersebut menjadi persatuan yang kokoh.
Budaya, Adat serta Agama biarlah ketiganya menjadi suatu keunikan yang dimiliki Indonesia. Walaupun begitu keunikan dan perbedaan yang dimiliki tapi kita akan menjadi bangsa yang begitu kuat dalam bingkai persatuan dan kesatuan.

Keberagaman adat, budaya dan agama merupakan cirri khas dari bangsa Indonesia. Dari sabang sampai marauke memiliki banyak keberagaman adat, budaya, agama dan lain sebagainya, yang mungkin kita sendiri belum tahu betapa dahsyat keberagaman keindahan dan budaya yang bangsa kita mililki. Berikut adalah hal-hal yang mungkin bisa kita lakukan agar kita tahu dan bangga akan keberagaman yang di miliki oleh bangsa ini, diantaranya:
(1) Mulai mencari tahu tentang keberagaman bangsa ini dan menggunjungi tempet-tempat tersebut.
(2) Mulai membuka mata dan melihat betapa keunikan bangsa kita ini dari segi budaya, sangat memiliki cirri khas yang tidak di miliki bangsa lain dan sudah banyak orang asing yang mau belajar dan mempelajari keberagaman budaya yang kita miliki.
(3) Mulai mencoba kebiasaaan-kebiasaan yang dimiliki oleh bangsa kita ini, contohnya seperti selalu senyum bila bertemu seseorang yang di kenal maupun itu orang yang baru di kenal. Karena hal inilah bangsa Indonesia menjadi bansa yang ramah di menurut bangsa asing yang pernah berkunjung di Indonesia.
(4) Bangga dan melestarikan kekayaan budaya yang di miliki bangsa ini dalam kehidupan sehari-hari
Ulasan di atas merupaan saran dari penulis demi terciptanya persatuan dan kesatuan yang di miliki bangsa Indonesia, yang saat ini mengalami kerisis kepribadian akibat pengaruh budaya luar, perkembangan zaman dan teknologi.
Semoga bisa kita lakukan dalam kehidipan sehari-hari, dan bisa bermanfaat bagi penulis.


http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090925051059AAjhe6j
http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/05/03/upaya-meningkatkan-jiwa-nasionalisme-sikap-demokrasi-mencintai-keberagaman-adat-budayadan-agama-demi-tercapainya-persatuan-dan-kesatuan/
http://iambigsmart.wordpress.com/2011/04/04/demokrasi/

SIKAP DEMOKRASI

Di zaman modern seperti sekarang ini pada umumnya hampir semua negara menyatakan dirinya sebagai negara bersistem Demokrasi, termasuk Republik Indonesia yakni sistem pemerintahan yang bersumber pada Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan.

Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam format negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuatan tertinggi terletak ditangan rakyat. Kesetaraan martabat dan persamaan hak politik mengindikasikan tentang kesamaan hak politik dari setiap warganegara. Lebih dari itu, negara demokratis tidak bisa tidak harus menunjukkan adanya kebebasan politik yang menyangkut kebebasan berfikir, menyatakan pendapat dan aksi dalam urusan politik. Termasuk hal mendapat akses untuk informasi politik serta kebebasan untuk mendiskusikan dan mengkritik figur politik. Dalam negara Demokrasi selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan sehingga ada sofistifikasi dalam pertarungan politik.

Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan Demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai dengan kehendaknya dapat dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidaklah sama.
Prof. Amin Rais memaparkan adanya sepuluh kriteria demokrasi yakni :
- Partisipasi dalam pembuatan keputusan
- Persamaan di depan hukum
- Distribusi pendapatan secara adil
- Kesempatan pendidikan yang sama
- Empat macam kebebasan yaitu, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama
- Ketersediaan dan keterbukaan informasi
- Mengindahkan etika politik
- Kebebasan individu
- Semangat kerjasama
- Hak untuk protes


Sedangkan Prof Dahlan Thaib dalam bukunya Pancasila Yuridis Ketatanegaraan mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan Demokrasi mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
4. Suatu sistem perwakilan
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas


Dari pendapat beberapa pakar diatas dapat disimpulkan bahwa didalam negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan pendapatnya dimuka umum. Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

sumber :
http://unisys.uii.ac.id/index.asp?u=131&b=I&v=1&j=I&id=51
Heady Anggoro Mukti, SH

UPAYA MENINGKATKAN JIWA NASIONALISME

UPAYA MENINGKATKAN JIWA NASIONALISME

Dengan seiringnya kemajuan jaman yang didukung dengan kemajuan teknologi kita sebagai warga negara indonesia haruslahmemiliki jiwa nasinalisme yang tinggi agar semua perjuangan para pahlawan Indonesia tidaklah sia-sia. Untuk dapat memahami lebih dalam lagi disini penulis mencoba untuk bertukar wawasan atau sharing mengenai upaya meningkatkan jiwa nasionalisme.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan inipun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.

Sebagai warga negara yang baik yang tinggal di Indonesia tercinta ini marilah kita junjung tinnggi jiwa nasionalisme agar kita tidak lagi dijajah oleh bangsa lain. Dari pengertia tersebut ada beberapa sikap yang menurut penulis bisa menambah sikap nasionalisme, yaitu:

(1) sebagai wrga negara yang baik mulailah kita menggunakan barang-barang hasil karya bangsa kita sendiri dari tangan-tangan kreatif anak bangsa ini, Karena bisa menambah rasa cinta dan bangga akan hal yang di buat oleh tangan-tangan kreatif penduduknya dan mengangakat harkat dan martabat saudara kita sendiri..

(2) Mulailah memperhatikan perjungan para pahlawan dalam mempertahankan bangsa ini, dengan keringat, darah bahkan nyawa meraka rela korbankan untuk bangsa ini. Bisa dilakukan dengan beberapa perbuatan misalkan membaca, menonton, mengunjungi hal-hal yang berkaitan tentang sejarah bangsa ini lahir. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan jiwa nasionalisme yang sudah ada dari masing-masing individu.

(3) Mulailah menciptakan prestasi dalam semua bidang misalkan dari bidang olah raga, akademik, Teknologi dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk menambahkan rasa bangga dan sikap rela bekorban demi bangsa. Biasanya hal inilah yang paling banyak membuat pegaruh dalam diri seseorang dalam menigkatkan jiwa nasionalisme.


Kesimpulan :
Kesimpulan yang dapat penulis ambil yaitu bahwa sudah mulai banyak generasi muda Indonesia yang kurang peduli akan rasa nasionalisme ini. Marilah kita bangun dan kita mulai dari dini, agar kita tidak dijajah lagi oleh bangsa lain, secara tidak langsung negara kita seperti diajajah, Namur dengan cara yang berbeda dilihat dari berbagai jenis product yang digunakan atau dibeli oleh para generasi muda ini. Marilah, kita sebagai generasi muda haruslah Heli akan kemajuan jaman yang berkembang ini jangan mudah terkontaminasi akan budaza negara lain.


suber materi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Nasionalisme
http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/05/03/upaya-meningkatkan-jiwa-nasionalisme-sikap-demokrasi-mencintai-keberagaman-adat-budayadan-agama-demi-tercapainya-persatuan-dan-kesatuan/

Jumat, 01 April 2011

DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). Namun Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.
Nilai-nilai demokrasi : nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis : kebebasan ( berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati, kesetaraan, kerja sama, persaingan, dan kepercayaan

Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal

Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

Parameter Demokrasi

Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Anders Uhlin (1997: 10) menyatakan bahwa implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara Asia dan Afrika. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di Jerman memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.
Gagasan seputar demokrasi selalu ada perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, suatu negara dapat disebut demokratis, jika dalam negara tersebut sudah berkembang proses-proses menuju kondisi yang lebih baik dalam pelaksanaan supremasi hukum, penegakkan HAM dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan prinsip kesadaran dalam konteks pluralisme.
Demokrasi terbagi dalam dua jenis: demokrasi bersifat langsung dan demokrasi bersifat representatip. Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.

Macam-Macam Demokrasi

Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Langsung
• Demokrasi Tidak Langsung

Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
• Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)

Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Formal
• Demokrasi Material
• Demokrasi Campuran

Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
• Demokrasi Sistem Presidensial

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Masa Orde Lama

Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.

Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.


b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2) Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.

c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :

- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).

Mengembangkan Sikap Demokrasi.

Implementasi demokrasi dalam suatu negara sangat memerlukan sikap demokratis dari setiap warga negaranya. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap demokratis dalam berbagai kehidupan. Untuk melaksanakan demokrasi di Indonesia saat ini terdapat berbagai tantangan. Tantangan itu adalah kurangnya kesadaran kemajemukan yang mengakibatkan terjadinya fenomena disintegrasi. Di samping itu tantangan yang lain adalah ketidakmampuan untuk bermusyawarah, praktik-praktik tujuan yang menghalalkan segala cara, kurangnya permusyawaratan yang jujur dan sehat, terjadinya krisis ekonomi dan tidak ada kepercayaan antarwarga masyarakat. Hal ini diperkuat hasil survey dari National Survey of Voter Education” (Asia Foundation, 1998) menunjukkan bahwa lebih dari 60% dari sampel nasional mengindikasikan belum mengerti tentang apa, mengapa, dan bagaimana demokrasi. Tantangan tersebut harus segera diatasi oleh seluruh lapisan masyarakat baik itu elit politik maupun rakyat. Upaya dan strategi untuk mengatasi tantangan itu melalui pendidikan khususnya pendidikan demokrasi. Salah satu tempat yang strategis untuk menanamkan sikap demokratis adalah di lingkungan sekolah. Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk membentuk generasi muda yang beriman, bertaqwa, berilmu, bermoral dan memiliki sikap demokratis. Secara khusus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berusaha untuk menanamkan nilai, norma, dan moral, kepada peserta didik dengan tujuan agar memiliki pengetahuan tentang hukum, politik, moral, dan sikap demokratis. Namun kenyataannya, berdasarkan berbagai penelitian yang dihimpun oleh Djahiri (1998) menunjukkan bahwa praksis pendidikan demokrasi, dalam hal ini melalui PMP/PPKn/Penataran P-4 cenderung menitikberatkan pada penguasaan aspek pengetahuan dan mengabaikan pengembangan sikap dan keterampilan kewarganegaraan, dengan menggunakan pendekatan ekspositori yang cenderung indoktrinatif. Hal ini kurang memberi kesempatan secara luas kepada siswa untuk menyampaikan ide-ide, mengembangkan pengalaman dan potensi yang dimiliknya. Akibatnya siswa memiliki pengetahuan tentang demokrasi tetapi tidak mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari dan siswa kurang kritis dan kreatif terhadap suatu permasalahan. Di samping itu metode mengajar guru selama ini lebih banyak menggunakan ceramah, yang hanya mentransfer pengetahuan (transfer of knowlage) kepada siswa. Hal ini mengakibatkan situasi belajar membosankan, siswa pasif, dan kurang mendukung untuk pembentukan sikap demokratis. Strategi pembelajaran guru tersebut harus direformasi dengan strategi pembelajaran yang mengakibatkan siswa dapat mengembangkan potensi yang dimiliki.



SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://mahez.wordpress.com/2008/08/04/parameter-demokrasi/
http://www.simpuldemokrasi.com/dinamika-demokrasi/artikel-opini/1917-jenis-jenis-demokrasi.html
http://mklh11demokrasi.blogspot.com/
http://mulyaihza.blogspot.com/2010/05/demokratisasi-dalam-proses-pembelajaran.html

Minggu, 06 Maret 2011

Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan manusia dalam upaya mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kualifikasi kemampuan yang mencakup kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan, daya saing, semangat juang, dan kreativitas inovatif untuk dapat hidup mandiri dan berdaya saing. Oleh karena itu Pemerintah, pemerintah provinsi dan terutama pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan layanan pendidikan bagi warga negara Indonesia.
Dalam melaksanakan pendidikan nasional harus berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat guna mencerdaskan bangsa,dan dalam menenempuh jalur pendidikan isa melalui berbagai macam jalur pendidikan :
1.pendidikan formal
2.pendidikan nonformal
3.pendidikan informal
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Dalam Undang-Undang Nomor.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;

3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;

4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;

5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;

6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;

7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;

8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;

9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;

10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;

12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Daftar pustaka :
http://202.91.15.14/upload/files/800_BAB_I.doc
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_sispen
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM

Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewiraan Menjadi Pendidikan Kewarganegaraan

Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan dan Keamanan pada tanggal 1 Februari 1985 menggariskan Pola Pembinaan Pendidikan Kewiraan di lingkungan Perguruan Tinggi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Pasal 39 Ayat 2 menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat, diantaranya :
(1) Pendidikan Agama,
(2) Pendidikan Pancasila, dan
(3) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Di dalam operasionalnya ketiga mata kuliah wajib tersebut dihimpun ke dalam kelompok Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian sebagai bagian dari kurikulum inti yang berlaku secara nasional.

PPBN bertujuan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan keyakinan terhadap Pancasila sebagai falsafah bangsa dan ideologi negara, meningkatkan kesadaran untuk rela berkorban demi bangsa dan Negara Indonesia, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Pelaksanaan PPBN melalui dua tahap, yaitu tahap awal dan tahap lanjutan. Pada tahap awal diberikan kepada peserta didik di tingkat SD sampai SM dengan kegiatan kepramukaan. Pada tingkat lanjutan diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.

Pendidikan Kewiraan sebagai pendidikan yang membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI. Pendidikan Kewiraan bersifat intrakurikuler dan wajib, menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sikap kognitif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.

Kesimpulan penulis :
Setelah mengalami pengembangan-pengembangan dari mulai sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan begitu banyak kesimpulan yang didapat dari semua perkembangan tersebut. Dengan pendidikan kewiraan sebagai pendidikan kewarganegaraan yang dapat membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI, maka sebagai mahasiswa dapat mengikuti perkembangan-perkembangan ilmu yang ada.

Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan

Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Pada tahun 1950 Pendidikan Kewarganegaraan terdapat pada pendidikan sekolah menengah keatas (SMA) dimana dikatakan bahwa kewarganegaraan yang diberikan disamping tata negara adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri. Namun, pelajaran tersebut tidak diberikan secara ilmu pengetahuan melainkan sebagai dasar yang berjiwa nasional serta kewarganegaraan yang baik (good citizenship).
Pada tahun 1955 terbit buku tentang kewarganegaraan brevaza Indonesia dengan judul Inti Pengetahuan Warga Negara disusun oleh J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintarjo. Tujuan pelajaran tersebut hádala untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Iindonesia memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizen).
Pada tahun 1991 mata pelajaran civics digunakan untuk memberi pengertian tentang pidato kenegaraan presiden ditambah dengan pancasila, sejarah pergerakan, hak dan kewajiban warga Negara. Pada tahun 1991 istilah kewarganegaraan diganti dengan istilah kewargaan Negara atas prakarsa Dr. Sahardjo dengan alasan untuk menyesuaikan dengan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang menekankan pada warga yang mengandung pengertian atas hak dan kewajiban terhadap Negara.
Pada tahun 1972 diselenggarakan seminar nasional pengajaran dan pendidikan civics di tawang mangu sukarata. Dengan hasil yang memberikan ketegasan terhadap istilah civics, sebagai berikut:
1. Istilah civics diganti dengan istilah ilmu kewargaan Negara, yaitu suatu disiplin yang objek studynya mengenai peranan warga Negara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.
2. Civics Education diganti dengan istilah Pendidikan Kewargaan Negara, yaitu suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara menjadi lebih baik menurut syarat-syarat, criteria, dan ukuran ketentuan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan Negara termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila dan filsafat pendidikan nasional serta menuju kedudukan para warga Negara yang diharapkan di masa depan (Supriatnoko dalam Kansil, 2009:12).

Kesimpulan Penulis :
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan matakuliah yang sangat berguna bagi semua masyarakat di Indonesia ini terutama bagi mahasiswa yang merupakan ujung tombak dari kemajuan Negara ini. Dilihat dari sejarahnya begitu banyak pengenbangan-pengenmbangan yang dilakukan guna menciptakan siswa didik yang memiliki nilai keagamaan, Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan