Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). Namun Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.
Nilai-nilai demokrasi : nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis : kebebasan ( berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati, kesetaraan, kerja sama, persaingan, dan kepercayaan
Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Parameter Demokrasi
Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Anders Uhlin (1997: 10) menyatakan bahwa implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara Asia dan Afrika. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di Jerman memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.
Gagasan seputar demokrasi selalu ada perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, suatu negara dapat disebut demokratis, jika dalam negara tersebut sudah berkembang proses-proses menuju kondisi yang lebih baik dalam pelaksanaan supremasi hukum, penegakkan HAM dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan prinsip kesadaran dalam konteks pluralisme.
Demokrasi terbagi dalam dua jenis: demokrasi bersifat langsung dan demokrasi bersifat representatip. Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.
Macam-Macam Demokrasi
Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Langsung
• Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
• Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Formal
• Demokrasi Material
• Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
• Demokrasi Sistem Presidensial
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2) Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
Mengembangkan Sikap Demokrasi.
Implementasi demokrasi dalam suatu negara sangat memerlukan sikap demokratis dari setiap warga negaranya. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap demokratis dalam berbagai kehidupan. Untuk melaksanakan demokrasi di Indonesia saat ini terdapat berbagai tantangan. Tantangan itu adalah kurangnya kesadaran kemajemukan yang mengakibatkan terjadinya fenomena disintegrasi. Di samping itu tantangan yang lain adalah ketidakmampuan untuk bermusyawarah, praktik-praktik tujuan yang menghalalkan segala cara, kurangnya permusyawaratan yang jujur dan sehat, terjadinya krisis ekonomi dan tidak ada kepercayaan antarwarga masyarakat. Hal ini diperkuat hasil survey dari National Survey of Voter Education” (Asia Foundation, 1998) menunjukkan bahwa lebih dari 60% dari sampel nasional mengindikasikan belum mengerti tentang apa, mengapa, dan bagaimana demokrasi. Tantangan tersebut harus segera diatasi oleh seluruh lapisan masyarakat baik itu elit politik maupun rakyat. Upaya dan strategi untuk mengatasi tantangan itu melalui pendidikan khususnya pendidikan demokrasi. Salah satu tempat yang strategis untuk menanamkan sikap demokratis adalah di lingkungan sekolah. Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk membentuk generasi muda yang beriman, bertaqwa, berilmu, bermoral dan memiliki sikap demokratis. Secara khusus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berusaha untuk menanamkan nilai, norma, dan moral, kepada peserta didik dengan tujuan agar memiliki pengetahuan tentang hukum, politik, moral, dan sikap demokratis. Namun kenyataannya, berdasarkan berbagai penelitian yang dihimpun oleh Djahiri (1998) menunjukkan bahwa praksis pendidikan demokrasi, dalam hal ini melalui PMP/PPKn/Penataran P-4 cenderung menitikberatkan pada penguasaan aspek pengetahuan dan mengabaikan pengembangan sikap dan keterampilan kewarganegaraan, dengan menggunakan pendekatan ekspositori yang cenderung indoktrinatif. Hal ini kurang memberi kesempatan secara luas kepada siswa untuk menyampaikan ide-ide, mengembangkan pengalaman dan potensi yang dimiliknya. Akibatnya siswa memiliki pengetahuan tentang demokrasi tetapi tidak mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari dan siswa kurang kritis dan kreatif terhadap suatu permasalahan. Di samping itu metode mengajar guru selama ini lebih banyak menggunakan ceramah, yang hanya mentransfer pengetahuan (transfer of knowlage) kepada siswa. Hal ini mengakibatkan situasi belajar membosankan, siswa pasif, dan kurang mendukung untuk pembentukan sikap demokratis. Strategi pembelajaran guru tersebut harus direformasi dengan strategi pembelajaran yang mengakibatkan siswa dapat mengembangkan potensi yang dimiliki.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://mahez.wordpress.com/2008/08/04/parameter-demokrasi/
http://www.simpuldemokrasi.com/dinamika-demokrasi/artikel-opini/1917-jenis-jenis-demokrasi.html
http://mklh11demokrasi.blogspot.com/
http://mulyaihza.blogspot.com/2010/05/demokratisasi-dalam-proses-pembelajaran.html
Jumat, 01 April 2011
Minggu, 06 Maret 2011
Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan manusia dalam upaya mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kualifikasi kemampuan yang mencakup kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan, daya saing, semangat juang, dan kreativitas inovatif untuk dapat hidup mandiri dan berdaya saing. Oleh karena itu Pemerintah, pemerintah provinsi dan terutama pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan layanan pendidikan bagi warga negara Indonesia.
Dalam melaksanakan pendidikan nasional harus berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat guna mencerdaskan bangsa,dan dalam menenempuh jalur pendidikan isa melalui berbagai macam jalur pendidikan :
1.pendidikan formal
2.pendidikan nonformal
3.pendidikan informal
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Dalam Undang-Undang Nomor.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
Daftar pustaka :
http://202.91.15.14/upload/files/800_BAB_I.doc
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_sispen
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM
Dalam melaksanakan pendidikan nasional harus berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watakserta peradaban bangsa yang bermartabat guna mencerdaskan bangsa,dan dalam menenempuh jalur pendidikan isa melalui berbagai macam jalur pendidikan :
1.pendidikan formal
2.pendidikan nonformal
3.pendidikan informal
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Dalam Undang-Undang Nomor.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
Daftar pustaka :
http://202.91.15.14/upload/files/800_BAB_I.doc
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_sispen
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM
Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewiraan Menjadi Pendidikan Kewarganegaraan
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan dan Keamanan pada tanggal 1 Februari 1985 menggariskan Pola Pembinaan Pendidikan Kewiraan di lingkungan Perguruan Tinggi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Pasal 39 Ayat 2 menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat, diantaranya :
(1) Pendidikan Agama,
(2) Pendidikan Pancasila, dan
(3) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Di dalam operasionalnya ketiga mata kuliah wajib tersebut dihimpun ke dalam kelompok Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian sebagai bagian dari kurikulum inti yang berlaku secara nasional.
PPBN bertujuan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan keyakinan terhadap Pancasila sebagai falsafah bangsa dan ideologi negara, meningkatkan kesadaran untuk rela berkorban demi bangsa dan Negara Indonesia, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Pelaksanaan PPBN melalui dua tahap, yaitu tahap awal dan tahap lanjutan. Pada tahap awal diberikan kepada peserta didik di tingkat SD sampai SM dengan kegiatan kepramukaan. Pada tingkat lanjutan diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
Pendidikan Kewiraan sebagai pendidikan yang membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI. Pendidikan Kewiraan bersifat intrakurikuler dan wajib, menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sikap kognitif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Kesimpulan penulis :
Setelah mengalami pengembangan-pengembangan dari mulai sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan begitu banyak kesimpulan yang didapat dari semua perkembangan tersebut. Dengan pendidikan kewiraan sebagai pendidikan kewarganegaraan yang dapat membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI, maka sebagai mahasiswa dapat mengikuti perkembangan-perkembangan ilmu yang ada.
Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
(1) Pendidikan Agama,
(2) Pendidikan Pancasila, dan
(3) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Di dalam operasionalnya ketiga mata kuliah wajib tersebut dihimpun ke dalam kelompok Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian sebagai bagian dari kurikulum inti yang berlaku secara nasional.
PPBN bertujuan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meningkatkan keyakinan terhadap Pancasila sebagai falsafah bangsa dan ideologi negara, meningkatkan kesadaran untuk rela berkorban demi bangsa dan Negara Indonesia, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Pelaksanaan PPBN melalui dua tahap, yaitu tahap awal dan tahap lanjutan. Pada tahap awal diberikan kepada peserta didik di tingkat SD sampai SM dengan kegiatan kepramukaan. Pada tingkat lanjutan diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
Pendidikan Kewiraan sebagai pendidikan yang membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI. Pendidikan Kewiraan bersifat intrakurikuler dan wajib, menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sikap kognitif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Kesimpulan penulis :
Setelah mengalami pengembangan-pengembangan dari mulai sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan begitu banyak kesimpulan yang didapat dari semua perkembangan tersebut. Dengan pendidikan kewiraan sebagai pendidikan kewarganegaraan yang dapat membekali mahasiswa berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diandalkan menjadi seorang warga negara yang bela Negara dan NKRI, maka sebagai mahasiswa dapat mengikuti perkembangan-perkembangan ilmu yang ada.
Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Pada tahun 1950 Pendidikan Kewarganegaraan terdapat pada pendidikan sekolah menengah keatas (SMA) dimana dikatakan bahwa kewarganegaraan yang diberikan disamping tata negara adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri. Namun, pelajaran tersebut tidak diberikan secara ilmu pengetahuan melainkan sebagai dasar yang berjiwa nasional serta kewarganegaraan yang baik (good citizenship).
Pada tahun 1955 terbit buku tentang kewarganegaraan brevaza Indonesia dengan judul Inti Pengetahuan Warga Negara disusun oleh J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintarjo. Tujuan pelajaran tersebut hádala untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Iindonesia memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizen).
Pada tahun 1991 mata pelajaran civics digunakan untuk memberi pengertian tentang pidato kenegaraan presiden ditambah dengan pancasila, sejarah pergerakan, hak dan kewajiban warga Negara. Pada tahun 1991 istilah kewarganegaraan diganti dengan istilah kewargaan Negara atas prakarsa Dr. Sahardjo dengan alasan untuk menyesuaikan dengan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang menekankan pada warga yang mengandung pengertian atas hak dan kewajiban terhadap Negara.
Pada tahun 1972 diselenggarakan seminar nasional pengajaran dan pendidikan civics di tawang mangu sukarata. Dengan hasil yang memberikan ketegasan terhadap istilah civics, sebagai berikut:
1. Istilah civics diganti dengan istilah ilmu kewargaan Negara, yaitu suatu disiplin yang objek studynya mengenai peranan warga Negara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.
2. Civics Education diganti dengan istilah Pendidikan Kewargaan Negara, yaitu suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara menjadi lebih baik menurut syarat-syarat, criteria, dan ukuran ketentuan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan Negara termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila dan filsafat pendidikan nasional serta menuju kedudukan para warga Negara yang diharapkan di masa depan (Supriatnoko dalam Kansil, 2009:12).
Kesimpulan Penulis :
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan matakuliah yang sangat berguna bagi semua masyarakat di Indonesia ini terutama bagi mahasiswa yang merupakan ujung tombak dari kemajuan Negara ini. Dilihat dari sejarahnya begitu banyak pengenbangan-pengenmbangan yang dilakukan guna menciptakan siswa didik yang memiliki nilai keagamaan, Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
Pada tahun 1950 Pendidikan Kewarganegaraan terdapat pada pendidikan sekolah menengah keatas (SMA) dimana dikatakan bahwa kewarganegaraan yang diberikan disamping tata negara adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri. Namun, pelajaran tersebut tidak diberikan secara ilmu pengetahuan melainkan sebagai dasar yang berjiwa nasional serta kewarganegaraan yang baik (good citizenship).
Pada tahun 1955 terbit buku tentang kewarganegaraan brevaza Indonesia dengan judul Inti Pengetahuan Warga Negara disusun oleh J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintarjo. Tujuan pelajaran tersebut hádala untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Iindonesia memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizen).
Pada tahun 1991 mata pelajaran civics digunakan untuk memberi pengertian tentang pidato kenegaraan presiden ditambah dengan pancasila, sejarah pergerakan, hak dan kewajiban warga Negara. Pada tahun 1991 istilah kewarganegaraan diganti dengan istilah kewargaan Negara atas prakarsa Dr. Sahardjo dengan alasan untuk menyesuaikan dengan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang menekankan pada warga yang mengandung pengertian atas hak dan kewajiban terhadap Negara.
Pada tahun 1972 diselenggarakan seminar nasional pengajaran dan pendidikan civics di tawang mangu sukarata. Dengan hasil yang memberikan ketegasan terhadap istilah civics, sebagai berikut:
1. Istilah civics diganti dengan istilah ilmu kewargaan Negara, yaitu suatu disiplin yang objek studynya mengenai peranan warga Negara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.
2. Civics Education diganti dengan istilah Pendidikan Kewargaan Negara, yaitu suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara menjadi lebih baik menurut syarat-syarat, criteria, dan ukuran ketentuan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan Negara termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila dan filsafat pendidikan nasional serta menuju kedudukan para warga Negara yang diharapkan di masa depan (Supriatnoko dalam Kansil, 2009:12).
Kesimpulan Penulis :
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan matakuliah yang sangat berguna bagi semua masyarakat di Indonesia ini terutama bagi mahasiswa yang merupakan ujung tombak dari kemajuan Negara ini. Dilihat dari sejarahnya begitu banyak pengenbangan-pengenmbangan yang dilakukan guna menciptakan siswa didik yang memiliki nilai keagamaan, Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Daftar pustaka :
http://www.pknmpkunsri.com/download/Bahan_pkn.pdf
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan
Rabu, 02 Maret 2011
pengertian dan tujuan pendidikan kewarganegaraan
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Menurut UU BAB II pasal 3 adalah Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah berupaya untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan dalam diri masyarakat, pemerintah dan para mahasiswa yang merupakan calon sarjana ataupun ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkajidan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni . sehingga Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan dapat menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari pesrta didik tersebut. Sikap ini disertai denagn perilaku yang :
*Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengahayati nilai-nilai falsafah bangsa
*Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara.
* Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
*Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara.
*Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu ” memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
Daftar putaka :
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
devalove.wordpress.com dan ibnu nur afandi
Menurut UU BAB II pasal 3 adalah Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah berupaya untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan dalam diri masyarakat, pemerintah dan para mahasiswa yang merupakan calon sarjana ataupun ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkajidan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni . sehingga Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan dapat menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari pesrta didik tersebut. Sikap ini disertai denagn perilaku yang :
*Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengahayati nilai-nilai falsafah bangsa
*Bebudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bemasyarakat, bebangsa dan bernegara.
* Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
*Bersifat profesional yag dijiwai oleh kesadaran bela negara.
*Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu ” memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
Daftar putaka :
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
Digital Book Universitas Gunadarma, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta
devalove.wordpress.com dan ibnu nur afandi
Minggu, 02 Januari 2011
ISO 14000 Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.
Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar penerapan ISO 14001 di Indonesia, Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO 14001 di Indonesia. Peran motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif dan sukarela.
Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian LH menyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian LH cq. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.
Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
1.Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997)
3.Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Standar ISO 14001 ternyata mendapat sambutan positif dari kalangan industri di Indonesia. Sejak ditetapkannya ISO 14001 menjadi standar internasional dan diadopsi menjadi SNI 19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari 248 (dua ratus empat puluh delapan[1]) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit organisasi perusahaan di Indonesia yang dengan sukarela menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001. Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi salah satu indikator peningkatan kesadaran industri terhadap pengelolaan lingkungan. Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi industri terhadap potensi adanya persyaratan dagang dan industri yang diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan ISO 14001. Selain kedua hal di atas, penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh adanya program internal dari beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO 14001 pada anak perusahaannya.
Sumber :
http://www.menlh.go.id/ekolabel-sml/sml/index.php?option=content&task=view&id=20&Itemid=
Seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.
Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar penerapan ISO 14001 di Indonesia, Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO 14001 di Indonesia. Peran motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif dan sukarela.
Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian LH menyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian LH cq. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.
Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
1.Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997)
3.Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Standar ISO 14001 ternyata mendapat sambutan positif dari kalangan industri di Indonesia. Sejak ditetapkannya ISO 14001 menjadi standar internasional dan diadopsi menjadi SNI 19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari 248 (dua ratus empat puluh delapan[1]) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit organisasi perusahaan di Indonesia yang dengan sukarela menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001. Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi salah satu indikator peningkatan kesadaran industri terhadap pengelolaan lingkungan. Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi industri terhadap potensi adanya persyaratan dagang dan industri yang diwajibkan oleh “buyer” untuk menerapkan ISO 14001. Selain kedua hal di atas, penerapan ISO 14001 juga di pacu oleh adanya program internal dari beberapa “holding company” untuk menerapkan ISO 14001 pada anak perusahaannya.
Sumber :
http://www.menlh.go.id/ekolabel-sml/sml/index.php?option=content&task=view&id=20&Itemid=
PENGOLAHAN AIR LIMBAH
SUMBER AIR LIMBAH
Untuk mengolah air limbah selain data kepekatan air limbah, di perlukan juga data mengenai seberapa besar rata-rata jumlah air limbah yang harus di olah. Supaya jumlah air limbah yang akan di olah itu dapat di perkirakan, maka di perlukan data mengenai sumber aair limbah. Data mengenai sumber air limbah dapat di pergunakan untuk memperkirakan jumlah rata-rata aliran ait limbah dari berbagai jenis perumahan, industri, pasar, rumah sakit dan lain-lain.
Sumber utama air limbah rumah tangga berasal dari perumahan, daerah peragangan, perkantoran dan tempat-tempat rekreasi. Air limbah limbah rumah tangga yang berasal dari daerah perumahan biasanya diperkirakan melalui jumlah limbah yang di buang per orang. Jumlah limbah yang di buang (dalam jumlah liter per hari per orang) Untuk apartemen , hotel (pehuni tetap), tempat tinggal keluarga, masing-masing adalah 240, 190, 250.
Air limbah yang berasal dari indusrtri sangat berfariasi bergantung dari jenis dan besar kecilnys industri tersebut. Untuk memperkirakan jumlah air limbah yang berasal dari industri yang tidak mempergunakan proses vasah sekitar 50 meter kubik per hektar per hari. Sehingga patokan dapat dipergunakan pertimbangan bahwa 85-95% dari jumlah air yang di pergunakan berupa air limbah, apabila industri tersebut tidak mempergunakan hasil pengolahan hasil pengolahan air limbah untuk dapat dipergunakan kembali.
Dari hal tersebutlah maka perlu adanya proses pengolahan air limbah agar air limbah yang kita hasilkan baik dari rumah tangga, industri dan lain-lain bisa kita gunakan kembali dan tidak merusak pada lingkungan pada akhirnya. Berikut ini adalah penjelasan dari manfaat pengolahan air,
Pengolahan air limbah memiliki banyak manfaat luar keseimbangan ekosistem. Semua terlalu sering hanya keuntungan lingkungan dari pengolahan air limbah telah didiskusikan. Tidak hanya pengolahan air limbah menjaga ekosistem alam utuh, tetapi juga menawarkan banyak manfaat nyata bagi manusia juga. Adalah penting untuk memahami bagaimana dampak praktek ini manusia ekonomis, medis dan recreationally.
Ekonomi
Kenyataan bahwa air memiliki nilai ekonomi sering pergi belum diakui. Penggunaan air limbah yang diolah adalah keuntungan ekonomi besar di daerah di mana air langka dan dapat berdampak biaya konsumen dengan mengurangi permintaan sumber-sumber air minum. Banyak orang di seluruh dunia juga bergantung pada sumber daya perikanan dan kelautan bagi pendapatan mereka. Menjaga daerah ini bebas dari limbah membantu memastikan mata pencaharian lanjutan mereka.
Pertanian dan Penggunaan Pribadi
Ditangani air limbah yang tidak cocok untuk minum sering digunakan untuk keperluan lain. Lapangan golf telah menggunakan air limbah untuk tetap hijau sehat selama beberapa dekade, sebuah praktek sekarang umum di rumah kebun , rumput dan bahkan peternakan modern. Bagian dari California dan Arizona, dimana air ini sangat langka, juga telah mulai menggunakan air limbah dirawat di kamar mandi umum. Praktek ini semua bekerja untuk mengurangi permintaan terhadap apa yang dapat digunakan sebagai air minum.
Ekosistem dan Rekreasi
Setiap tahun, jutaan orang Amerika menemukan kesenangan, istirahat dan relaksasi di danau, pantai, sungai dan lokasi outdoor lainnya. Memperlakukan air limbah terus daerah-daerah tersebut dalam kondisi murni untuk generasi sekarang dan masa depan. Kerusakan ekosistem juga akan berarti akhir dari kesempatan berburu dan memancing.
Manfaat Medis
Air limbah tidak diobati mengandung patogen yang berbahaya – atau bahkan mematikan – untuk manusia dan hewan. Patogen ini tidak terbatas pada mikroba ditularkan melalui air tetapi juga termasuk makanan-ditanggung, melalui darah, dan sumber menular seksual juga. Keuntungan medis pengolahan air limbah yang benar-benar beragam.
LANGKAH-LANGKAH PENGOLAHAN AIR LIMBAH
Tujuan pengolahan air limbah
Biaya yang di perlukan untuk pengolahan air limbah antara lain ditentukan oleh tujuan pengolahan air limbah, apabila air limbah hanya akan di olah dengan tujuan akan di buang, atau akan diolah untuk di pergunakan kembali. Pengolahan air limbah dengan tujuan untuk di perhunakan kembali, bisanya akan memerlukan biaya yang lebh besar dibandingkan apabila pengolahan air limbah hanya akan dibuang ke lingkungan.
Lingkungan/ badan air tempat pembuangan air limbah juga menentukan sampai seberapa jauh pengolahan air limbah harus dilaksanakan. Apabila badan air tempat pembuangan limbah di katagorikan badan air golongan B, maka air limbah harus memenuhi kreteria golaongan I. Air limbah memenuhi kreteria golonganII, III dan IV masing-masing (maksimum) hnayaboleh di buang pada air golongan C .d, dan E.
Penentuan reagen
Yang dimaksud resgeb adalah suatu zat kimia yang di gunakan untuk menimbulkan reaksi kimia. Diamana penentuan reafen sangat pentigng dalam pengolahan air limbah, karena dengan reagen yang sesuai, hampir semua polutan dalam pengolahan air limbah dapat dihilangakan dengan mudah. Pemeliharaan reagen yang sesuai sksn menghilangkan logam berat, bau, warna, dan polutan lainnya yang berasal dari limbah tersebut.
Membuat diagram air
Diangram air perlu dibuat untuk mengetahui /menyusun berbagai macam proses dan peralatan yang diperlukan dalam pengolahan. Proses, peralatan, dan reagen yang di perlukan untuk pengolahan air limbah yang ssatu berbeda dengan pengolahan limbsh ysng lain.
Menentukan ukuran dan peralatan
Ukuran dan jenis peralatan yang dipergunakan dalam pengolahan air limbah tergantung dari debit air limbah, hasil pengolahan yang di inginkan, area yang disediakan, proses pengolahan yang dipilih, dan biaya yang di sediakan untuk pengolahan.
Penggunakan instalai dan uji coba
Pembangunan instalasi dilakukan apabila sudah dapat dipastikan bahwa dengan instalasi tersebut air limbah dapat di proses sesuai dengan hasil yang diharapkan penggunaan instalasi pengolahan air limbah khususnya untuk pengolahan air secara kimiawi, harus didahului dengan percobaan-percobaaan laboaratorium. Setelah instalasi pengolahan air limbah sesuai, kemudian dilakukan ujiacoba apakah hasil yang diharapkan dalam pengolahan dapat etrpenuhi.
Penjelasan di atas merupakan langkah-langkah dalam pengolahan air limbah secara umum, seperti kita ketahui pencemaran air yang paling besar dampak kerusakannya adalah yang berasal dari industri maupun usaha kecil menengah yang menghasilkan limbah yang saluran pembuangannya langsung pada saluran air seperti sungai. Berikut ini beberapa penjelasan tentang Instrumen Pengendali Pencemaran Air Limbah yang mungkin bisa menjadi bahan referensi bagi kita dalam menjaga lingkungan terutama air yang ada di sekitar kita.
Instrumen Pengendali Pencemaran Air Limbah
Instrumen pengendali pencemaran air limbah oleh pelaku usaha dapat terdiri dari dua cara, yaitu:
a. Penetapan Baku Mutu Air Limbah (Effluent Standard)
Baku mutu air limbah adalah ukuran atau batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah kegiatandan/usaha yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
b. Penetapan Baku Mutu Sungai (Stream Standard)
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air Saat ini instrumen pengendali pencemaran air oleh pelaku usaha yang banyak diterapkan adalah dengan baku mutu air limbah. Dengan instrumen ini setiap pelaku usaha harus mematuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan untuk kegiatan/usahanya tersebut.
Baku mutu air limbah bagi kegiatan pengolahan hasil pertanian ditetapkan dengan tujuan:
a. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
b. menurunkan beban pencemaran lingkungan melalui upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan RPH.
Sedangkan, sasaran penetapan baku mutu air limbah kegiatan pengolahan hasil pertanian dimaksudkan untuk mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mengolah air limbah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam penerapannya, baku mutu air limbah dapat ditetapkan secara nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup, untuk lingkup propinsi oleh Gubernyr dan untuk lingkup kabupaten.kota oleh Bupati/Walikota.
Terdapat kemungkinan, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka penaatan dan penggunaan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
bila baku mutu daerah tersebut lebih longgar dari yang ditetapkan secara nasional, maka pemerintah daerah harus menggunakan baku mutu nasional tersebut;
bila baku mutu daerah tersebut lebih ketat dari yang ditetapkan secara nasional maka pemerintah daerah harus tetap menggunakan baku mutu yang berlaku untuk daerah bersangkutan.
Selain itu bila analisis lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL dan hasil kajian pembuangan limbah menyatakan persyaratan yang lebih ketat maka pengaturannya adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka diberlakukan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.
b. Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka dalam persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Daftar Pustaka
Dede Sulaeman, Waste Management Expert, bekerja di Departemen Pertanian (e-mail: de_sulaeman@yahoo.com)
Keuntungan Pengolahan Air Limbah | eHow.com http://www.ehow.com/list_7623747_advantages-waste-water-treatment.html#ixzz19DxCQLmw
Santoso, Budi,1999,Ilmu Lingkungan Industri.Universitas Gunadarma,DKI Jakarta.
Untuk mengolah air limbah selain data kepekatan air limbah, di perlukan juga data mengenai seberapa besar rata-rata jumlah air limbah yang harus di olah. Supaya jumlah air limbah yang akan di olah itu dapat di perkirakan, maka di perlukan data mengenai sumber aair limbah. Data mengenai sumber air limbah dapat di pergunakan untuk memperkirakan jumlah rata-rata aliran ait limbah dari berbagai jenis perumahan, industri, pasar, rumah sakit dan lain-lain.
Sumber utama air limbah rumah tangga berasal dari perumahan, daerah peragangan, perkantoran dan tempat-tempat rekreasi. Air limbah limbah rumah tangga yang berasal dari daerah perumahan biasanya diperkirakan melalui jumlah limbah yang di buang per orang. Jumlah limbah yang di buang (dalam jumlah liter per hari per orang) Untuk apartemen , hotel (pehuni tetap), tempat tinggal keluarga, masing-masing adalah 240, 190, 250.
Air limbah yang berasal dari indusrtri sangat berfariasi bergantung dari jenis dan besar kecilnys industri tersebut. Untuk memperkirakan jumlah air limbah yang berasal dari industri yang tidak mempergunakan proses vasah sekitar 50 meter kubik per hektar per hari. Sehingga patokan dapat dipergunakan pertimbangan bahwa 85-95% dari jumlah air yang di pergunakan berupa air limbah, apabila industri tersebut tidak mempergunakan hasil pengolahan hasil pengolahan air limbah untuk dapat dipergunakan kembali.
Dari hal tersebutlah maka perlu adanya proses pengolahan air limbah agar air limbah yang kita hasilkan baik dari rumah tangga, industri dan lain-lain bisa kita gunakan kembali dan tidak merusak pada lingkungan pada akhirnya. Berikut ini adalah penjelasan dari manfaat pengolahan air,
Pengolahan air limbah memiliki banyak manfaat luar keseimbangan ekosistem. Semua terlalu sering hanya keuntungan lingkungan dari pengolahan air limbah telah didiskusikan. Tidak hanya pengolahan air limbah menjaga ekosistem alam utuh, tetapi juga menawarkan banyak manfaat nyata bagi manusia juga. Adalah penting untuk memahami bagaimana dampak praktek ini manusia ekonomis, medis dan recreationally.
Ekonomi
Kenyataan bahwa air memiliki nilai ekonomi sering pergi belum diakui. Penggunaan air limbah yang diolah adalah keuntungan ekonomi besar di daerah di mana air langka dan dapat berdampak biaya konsumen dengan mengurangi permintaan sumber-sumber air minum. Banyak orang di seluruh dunia juga bergantung pada sumber daya perikanan dan kelautan bagi pendapatan mereka. Menjaga daerah ini bebas dari limbah membantu memastikan mata pencaharian lanjutan mereka.
Pertanian dan Penggunaan Pribadi
Ditangani air limbah yang tidak cocok untuk minum sering digunakan untuk keperluan lain. Lapangan golf telah menggunakan air limbah untuk tetap hijau sehat selama beberapa dekade, sebuah praktek sekarang umum di rumah kebun , rumput dan bahkan peternakan modern. Bagian dari California dan Arizona, dimana air ini sangat langka, juga telah mulai menggunakan air limbah dirawat di kamar mandi umum. Praktek ini semua bekerja untuk mengurangi permintaan terhadap apa yang dapat digunakan sebagai air minum.
Ekosistem dan Rekreasi
Setiap tahun, jutaan orang Amerika menemukan kesenangan, istirahat dan relaksasi di danau, pantai, sungai dan lokasi outdoor lainnya. Memperlakukan air limbah terus daerah-daerah tersebut dalam kondisi murni untuk generasi sekarang dan masa depan. Kerusakan ekosistem juga akan berarti akhir dari kesempatan berburu dan memancing.
Manfaat Medis
Air limbah tidak diobati mengandung patogen yang berbahaya – atau bahkan mematikan – untuk manusia dan hewan. Patogen ini tidak terbatas pada mikroba ditularkan melalui air tetapi juga termasuk makanan-ditanggung, melalui darah, dan sumber menular seksual juga. Keuntungan medis pengolahan air limbah yang benar-benar beragam.
LANGKAH-LANGKAH PENGOLAHAN AIR LIMBAH
Tujuan pengolahan air limbah
Biaya yang di perlukan untuk pengolahan air limbah antara lain ditentukan oleh tujuan pengolahan air limbah, apabila air limbah hanya akan di olah dengan tujuan akan di buang, atau akan diolah untuk di pergunakan kembali. Pengolahan air limbah dengan tujuan untuk di perhunakan kembali, bisanya akan memerlukan biaya yang lebh besar dibandingkan apabila pengolahan air limbah hanya akan dibuang ke lingkungan.
Lingkungan/ badan air tempat pembuangan air limbah juga menentukan sampai seberapa jauh pengolahan air limbah harus dilaksanakan. Apabila badan air tempat pembuangan limbah di katagorikan badan air golongan B, maka air limbah harus memenuhi kreteria golaongan I. Air limbah memenuhi kreteria golonganII, III dan IV masing-masing (maksimum) hnayaboleh di buang pada air golongan C .d, dan E.
Penentuan reagen
Yang dimaksud resgeb adalah suatu zat kimia yang di gunakan untuk menimbulkan reaksi kimia. Diamana penentuan reafen sangat pentigng dalam pengolahan air limbah, karena dengan reagen yang sesuai, hampir semua polutan dalam pengolahan air limbah dapat dihilangakan dengan mudah. Pemeliharaan reagen yang sesuai sksn menghilangkan logam berat, bau, warna, dan polutan lainnya yang berasal dari limbah tersebut.
Membuat diagram air
Diangram air perlu dibuat untuk mengetahui /menyusun berbagai macam proses dan peralatan yang diperlukan dalam pengolahan. Proses, peralatan, dan reagen yang di perlukan untuk pengolahan air limbah yang ssatu berbeda dengan pengolahan limbsh ysng lain.
Menentukan ukuran dan peralatan
Ukuran dan jenis peralatan yang dipergunakan dalam pengolahan air limbah tergantung dari debit air limbah, hasil pengolahan yang di inginkan, area yang disediakan, proses pengolahan yang dipilih, dan biaya yang di sediakan untuk pengolahan.
Penggunakan instalai dan uji coba
Pembangunan instalasi dilakukan apabila sudah dapat dipastikan bahwa dengan instalasi tersebut air limbah dapat di proses sesuai dengan hasil yang diharapkan penggunaan instalasi pengolahan air limbah khususnya untuk pengolahan air secara kimiawi, harus didahului dengan percobaan-percobaaan laboaratorium. Setelah instalasi pengolahan air limbah sesuai, kemudian dilakukan ujiacoba apakah hasil yang diharapkan dalam pengolahan dapat etrpenuhi.
Penjelasan di atas merupakan langkah-langkah dalam pengolahan air limbah secara umum, seperti kita ketahui pencemaran air yang paling besar dampak kerusakannya adalah yang berasal dari industri maupun usaha kecil menengah yang menghasilkan limbah yang saluran pembuangannya langsung pada saluran air seperti sungai. Berikut ini beberapa penjelasan tentang Instrumen Pengendali Pencemaran Air Limbah yang mungkin bisa menjadi bahan referensi bagi kita dalam menjaga lingkungan terutama air yang ada di sekitar kita.
Instrumen Pengendali Pencemaran Air Limbah
Instrumen pengendali pencemaran air limbah oleh pelaku usaha dapat terdiri dari dua cara, yaitu:
a. Penetapan Baku Mutu Air Limbah (Effluent Standard)
Baku mutu air limbah adalah ukuran atau batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah kegiatandan/usaha yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
b. Penetapan Baku Mutu Sungai (Stream Standard)
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air Saat ini instrumen pengendali pencemaran air oleh pelaku usaha yang banyak diterapkan adalah dengan baku mutu air limbah. Dengan instrumen ini setiap pelaku usaha harus mematuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan untuk kegiatan/usahanya tersebut.
Baku mutu air limbah bagi kegiatan pengolahan hasil pertanian ditetapkan dengan tujuan:
a. menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
b. menurunkan beban pencemaran lingkungan melalui upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan RPH.
Sedangkan, sasaran penetapan baku mutu air limbah kegiatan pengolahan hasil pertanian dimaksudkan untuk mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mengolah air limbah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam penerapannya, baku mutu air limbah dapat ditetapkan secara nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup, untuk lingkup propinsi oleh Gubernyr dan untuk lingkup kabupaten.kota oleh Bupati/Walikota.
Terdapat kemungkinan, pemerintah daerah telah menetapkan peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka penaatan dan penggunaan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
bila baku mutu daerah tersebut lebih longgar dari yang ditetapkan secara nasional, maka pemerintah daerah harus menggunakan baku mutu nasional tersebut;
bila baku mutu daerah tersebut lebih ketat dari yang ditetapkan secara nasional maka pemerintah daerah harus tetap menggunakan baku mutu yang berlaku untuk daerah bersangkutan.
Selain itu bila analisis lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL dan hasil kajian pembuangan limbah menyatakan persyaratan yang lebih ketat maka pengaturannya adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka diberlakukan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan oleh AMDAL atau rekomendasi UKL dan UPL.
b. Dalam hal hasil kajian mengenai pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil pertanian mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat daripada baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pengolahan hasil pertanian, maka dalam persyaratan izin pembuangan air limbah diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Daftar Pustaka
Dede Sulaeman, Waste Management Expert, bekerja di Departemen Pertanian (e-mail: de_sulaeman@yahoo.com)
Keuntungan Pengolahan Air Limbah | eHow.com http://www.ehow.com/list_7623747_advantages-waste-water-treatment.html#ixzz19DxCQLmw
Santoso, Budi,1999,Ilmu Lingkungan Industri.Universitas Gunadarma,DKI Jakarta.
Langganan:
Komentar (Atom)